joglosemar

Lagi Apes, Empat Pelaku Judi Togel “Singapore” Ini Ditangkap Lalu Ditahan Di Polda

Agus Hermanto
Rabu, 1 September 2021 | 18:27 WIB
Kanit Judisila Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Sugeng Wahyudi (kanan) saat menunjukkan sejumlah barang bukti ungkap perkara judi togel yang disita dari empat pelaku. (pic Humas Polda Jateng)

TITIKTEMU.CO

SEMARANG -  Petugas Unit Judisila Ditreskrimum Polda Jateng  menangkap pelaku penjualan judi toto gelap (togel) “Singapore”  di dua wilayah terpisah di Jawa Tengah.

"Kita menangkap empat pelaku penjual judi togel jenis Singapore, mereka kita tangkap di dua wilayah yaitu di Kabupaten Semarang dan di  Jepara," terang Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani.

Keempat tersangka tersebut, masing-masing berinisial JW, RUB, AN dan LH.

Keempatnya ditangkap di rumah mereka masing masing, saat sedang melakukan aktivitas penjualan kupon  judi togel Singapore (SGP).

"Saat ditangkap para pelaku pasrah, tidak melawan" tambah Djuhandani.

Dari tangan pelaku diamankan beberapa alat bukti, seperti kupon togel SGP, handpohne dan sejumlah uang.

"Pelaku selanjutnya  kita kenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Selain menindak pelaku judi togel Unit Judisila Ditreskrimum Polda Jateng juga berupaya mengungkap kasus judi online yang belakangan makin marak diminati khalayak di masa pandemi.

Penyelidikannya akan dilakukan bersama penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng***

Tags

Terkini