TITIKTEMU.CO
SEMARANG - Petugas Unit Judisila Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pelaku penjualan judi toto gelap (togel) “Singapore” di dua wilayah terpisah di Jawa Tengah.
"Kita menangkap empat pelaku penjual judi togel jenis Singapore, mereka kita tangkap di dua wilayah yaitu di Kabupaten Semarang dan di Jepara," terang Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani.
Keempat tersangka tersebut, masing-masing berinisial JW, RUB, AN dan LH.
Keempatnya ditangkap di rumah mereka masing masing, saat sedang melakukan aktivitas penjualan kupon judi togel Singapore (SGP).
"Saat ditangkap para pelaku pasrah, tidak melawan" tambah Djuhandani.
Dari tangan pelaku diamankan beberapa alat bukti, seperti kupon togel SGP, handpohne dan sejumlah uang.
"Pelaku selanjutnya kita kenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Selain menindak pelaku judi togel Unit Judisila Ditreskrimum Polda Jateng juga berupaya mengungkap kasus judi online yang belakangan makin marak diminati khalayak di masa pandemi.
Penyelidikannya akan dilakukan bersama penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng***