TITIKTEMU.CO - Raja Charles III umumkan pengangkatan William sebagai Prince of Wales (Pangeran Wales).
Sebelumnya, gelar itu disandang oleh Charles saat Ratu Elizabeth II masih hidup. "Saya bangga mengangkatnya (William) sebagai Pangeran Wales," tutur Raja Charles III dalam pidato perdanana, melansir BBC, Sabtu (10/9/2022).
"Sebagai pewaris saya, William saat ini mengambil gelar Skotlandia yang sangat berarti bagi saya,” ucapnya, seperti dilansir pmjnews.com.
“Dia menggantikan saya sebagai Duke of Cornwall dan mengambil tanggung jawab untuk Cornwall yang telah saya jalani selama lebih dari lima dekade," tuturnya menambahkan.
Adapun Raja Charles III menyakini jika Pangeran dan Putri Wales akan menginspirasi serta membantu rakyat kecil.
Sementara itu, menyusul kematian Ratu Elizabeth II, terungkap bahwa anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie dan Lilibet, akan mendapat gelar kerajaan baru, karena kakek mereka menjadi Raja Charles III.
Putra Harry dan Meghan, Archie, yang berusia tiga tahun, sekarang secara teknis menjadi seorang pangeran. Sementara putri mereka, Lilibet, yang berusia satu tahun, dapat menggunakan gelar putri.
Hal ini terkandung dalam aturan yang ditetapkan oleh Raja George V pada tahun 1917, yang membuat Archie dan Lili, sebagai anak dari seorang putra penguasa, dapat menggunakan gelar HRH (Her Royal Highness) jika mereka mau. ***