Dalam kegiatan yang sama, tim pelayanan terpadu juga berhasil mengupayakan kenaikan upah bagi 13 TKI yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai ART dan masih digaji di bawah standar. Kenaikan nilai upah tersebut berhasil diperjuangkan setelah negosiasi alot dengan para majikan.
Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam Perjanjian Kerja (PK) dalam dua bahasa yakni Indonesia dan Arab yang ditandatangani oleh majikan dan ART-nya. Gaji standar untuk ART di Arab Saudi berkisar SR 1500.
Dalam kegiatan pelayanan terpadu tersebut, tim KJRI Jeddah juga menyalurkan bantuan COVID-19 berupa 15 paket sembako kepada TKI yang kehilangan pekerjaan, tidak digaji atau pengurangan gaji karena dirumahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi Corona.
Dalam pelayanan terpadu selama dua hari tersebut, KJRI Jeddah melayani 144 lapor diri, penerbitan 1 Surat Keterangan Lahir (SKL), 1 Akta Lahir (AK), 113 paspor, 2 SPL, 1 perpanjangan paspor satu tahun , 74 Perjanjian Kerja (PK), 41 rekomendasi dan penanganan satu kasus gaji. (iph)***