4. Jaringan prostitusi online
Polisi menyebut Cassandra Angelie sudah lama masuk dalam jaringan prostitusi online. Kepada polisi, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali kencan.
Cassandra Angelie ditangkap bersama tiga mucikari
Selain mengamankan Cassandra Angelie, lanjut Zulpan, polisi juga menagkap tiga pria yang diduga sebagai mucikari. Mereka adalah KK (24), R (25), dan UA (26).
Polisi menyebut ketiganya merupakan pihak yang menawarkan sekaligus menghubungkan Cassandra Angelie dengan pelanggan untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Mengenal 3 Pemeran Pacar Aduhai SpiderMan dan Gosip Cinta Lokasi Mereka
Cassandra Angelie diamankan bersama barang bukti bra, celana dalam, kartu ATM, bukti transfer, dan handphone.
6. Alasan ekonomi
Kepada polisi, Cassandra Angelie mengaku nekat menjalani prostitusi online karena alasan kebutuhan ekonomi.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ujar Zulpan.
7. Ancaman hukuman 6 tahun penjara
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2015 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Film Indonesia Terbaru yang Tayang di Penghujung Tahun
“Kemudian pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” jelas Zulpan.
Tak hanya itu, lanjut Zulpan, keempat tersangka kasus prostitusi online tersebut juga dijerat Pasal 506 KUHP.
Artikel Terkait
Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Akibat Covid-19, Ini Profilnya
Puteri Indonesia dari Masa ke Masa, Siapa Paling Cantik?
Catat! Ini 7 Film Indonesia Terbaru yang Tayang di Penghujung Tahun
Dibuka, Casting Pemeran Film tentang Srimulat di Solo!! Jangan Ketinggalan!!!!
7 Film Hollywood Terbaru yang Bisa Ditonton Bulan Desember
Siap-siap! 12 Serial Bakal Tayang di WeTV di Tahun 2022, Salah Satunya Tilik
Di Tengah Perjuangan Menuntut Keadilan, Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia