entertainment

Banjir Kritik, TransTV Minta Maaf Beri Panggung Saipul Jamil

Senin, 6 September 2021 | 14:56 WIB
Saipul Jamil (Tangkapan layar YouTube)

 

TITIKTEMU.CO

Setelah dikiritik berbagai kalangan, TranTV akhirnya meminta maaf  karena menampilkan penyanyi dangdut Saipul Jamil di acara Kopi Viral. Pernyataan maaf itu disampikan melalui akun Instagram @transtv_corp.

“Kami menerima kritik dan masukan terkait program Kopi Viral yang tayang di TRANS TV pada hari Jumat, 3 September 2021 dengan bintang tamu Saipul Jamil.

Tidak hanya TransTV, beberapa artis yang semula mendukung Saipul Jamil juga  rame-rame meminta maaf.

Baca Juga: KPAI dan Netizen Kecam Saipul Jamil Muncul di TV, KPI: Nggak Masalah!

Saah satunya adalah  pedangdut Inul Daratista. Sebelumnya Inul menyatakan dukungannya Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan. Inul menulis permintaan maafnya melalui akun pribadi Instagramnya.

"Selamat pagi semua. Saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika dalam tayangan dan komentar saya tentang si Fulan sangat menyakiti anda semua. Sejujurnya tidak ada niatan untuk apapun,” tulis Inul Daratista, Senin (6/9/2021).

Sementara terkait apakah Saipul Jamil layak tampil di televisi atau tidak, Inul menyatakan hal itu bukan kapasitasnya.

Baca Juga: MS Korban Bullying Dan Pelecehan Seksual Massal di KPI Pagi Ini Jalani Tes Psikis Di RS Polri

“Terlepas si fulan diberi panggung dan kesempatan di TV atau tidak , bukan kapasitas dan urusan saya karena saya tidak punya TV,” tulisnya.

Sebelumnya, istri Adam Suseno itumati-matian membela Saipul Jamil. Alasannya, Saipul sudah menebus kesalahannya dengan menjalani hukuman di penjara. Inul bahkan siap berkolaborasi dengan mantan suami Dewi Persik itu.

Baca Juga: Korban Bullying Pegawai KPI Itu Teman Saya

“Aku berharap sih. Ini pesan aja buat para netizen atau buat orang-orang yang nge-bully abang. Gua enggak suka banget karena dia udah sekolah,” katanya.

Saipul Jamil dihukum penjara 5 tahun terkait kasus pencabulan yang dilakukannya. Hukumannya ditambah tiga tahun lantaran menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Halaman:

Tags

Terkini