Jalur Hukum Kembali Ditempuh
Meski persoalan lama telah berlalu, ketegangan kembali muncul.
Teddy kini memilih jalur hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris bagi Bintang ke PA Bandung.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa langkah ini bukan gugatan pembagian warisan.
Menurutnya, permohonan tersebut bersifat kontensius karena tidak menyangkut objek harta, melainkan penetapan status ahli waris secara hukum.
Baca Juga: Dari Langit ke Laut: Ari Askhara Kembali ke Kursi Puncak, Kini Nakhoda Humpuss
Sidang Berjalan, Putusan Bisa Lebih Cepat
Hingga saat ini, perkara tersebut telah melalui empat agenda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu Sule dan Lina.
Wati menjelaskan, apabila pihak termohon tidak hadir, majelis hakim berpeluang memutus perkara lebih cepat.
Namun jika hadir, proses akan berlanjut ke tahap mediasi, pembuktian, hingga kesimpulan.
Fokus pada Legalitas, Bukan Warisan
Wati kembali menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.
Tujuan utama Teddy adalah memastikan status hukum Bintang sebagai ahli waris almarhumah.
Ia juga menyinggung adanya pernyataan yang meragukan posisi Bintang sebagai saudara kandung anak-anak Lina lainnya.