TITIKTEMU.CO - Artis ternama Indonesia, Sandra Dewi, kini tengah berada di tengah pusaran masalah hukum yang menyita perhatian publik.
Bukan karena aktivitas di dunia hiburan, tetapi karena langkah hukumnya melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Sandra mengambil jalur hukum dengan mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan berbagai aset yang dianggap miliknya.
Beberapa aset yang disita, mulai dari tas mewah, perhiasan, rekening deposito hingga properti, diklaim Sandra merupakan hasil usaha mandiri dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada suaminya.
Baca Juga: Tragedi Timothy dan Cermin Gagalnya Kampus Mewujudkan Ruang Aman dan Inklusif
Sidang Keberatan Masuki Tahap Pembuktian
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang keberatan tersebut masih berjalan dan kini masuk dalam tahap pembuktian.
Dalam permohonan resminya, pihak Sandra meminta pengembalian aset yang telah dirampas negara.
Menurut Andi, permohonan keberatan tersebut didasarkan pada tiga alasan utama: aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana, dan keberadaan perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebelum menikah.
Dokumen perjanjian pisah harta itu pun telah disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Misteri Kematian Timothy di UNUD: Polisi Temukan Fakta Baru, Keluarga Pilih Ikhlas
Klaim Aset dari Hasil Kerja Pribadi
Sandra Dewi menegaskan bahwa seluruh aset yang disita Kejagung merupakan hasil jerih payahnya bekerja di industri hiburan.
Ia menyebut dirinya telah bekerja lebih dari sepuluh tahun sebagai aktris, model, presenter, hingga brand ambassador.