Apakah keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran royalti masuk dalam kategori pelanggaran perdata atau pidana?
Menurut VISI, sistem royalti saat ini masih memiliki banyak ketidakjelasan yang berpotensi merugikan penyanyi, pencipta lagu, serta pihak lain dalam industri musik.
Siapa Saja Musisi yang Terlibat?
Gugatan ini melibatkan musisi dari berbagai generasi dan genre musik, termasuk:
- Musisi senior: Armand Maulana, Titi DJ, Vina Panduwinata, Rossa
- Musisi pop dan rock: Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), Glenn Fredly (diwakili keluarga)
- Musisi muda: Raisa, Nadin Amizah, Bernadya Ribka
Keikutsertaan musisi lintas generasi ini menunjukkan bahwa masalah royalti bukan hanya berdampak pada musisi baru, tetapi juga musisi yang telah lama berkarya.
Baca Juga: Digelar 4 Hari BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hadirkan 1000 UMKM Terbaik Hingga Hiburan Dari Musisi Ternama
Reaksi dan Upaya Sebelumnya
Sebelum menempuh jalur hukum, para musisi telah berdialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari solusi terbaik bagi sistem royalti di Indonesia.
Armand Maulana menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah banyak pelaku industri musik merasa bahwa mekanisme royalti saat ini tidak transparan dan belum adil.
> "Kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua sepakat bahwa harus ada perubahan agar industri ini lebih sehat," ujar Armand dalam diskusi bersama Kemenkumham pada Februari 2025.
Selain itu, perdebatan mengenai hak cipta semakin mencuat setelah kasus antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias menjadi sorotan.
Kasus ini menyoroti bagaimana aturan royalti di Indonesia masih membutuhkan banyak penyempurnaan.
Baca Juga: ITF Bawuran Beroperasi, Persoalan Sampah di Yogya Teratasi
Harapan untuk Masa Depan Industri Musik Indonesia