Agar proses penukaran tiket berjalan lancar, penonton wajib mematuhi beberapa ketentuan berikut:
Setiap e-ticket harus ditukar dengan wristband resmi.
Bawa identitas diri yang valid (KTP, SIM, atau paspor).
Tidak perlu mencetak e-ticket, cukup tunjukkan dari smartphone.
Jika tiket dibeli dari orang lain, wajib membawa surat kuasa yang ditandatangani pemilik tiket asli, beserta fotokopi ID.
Format surat kuasa bisa diunduh dari link resmi yang disediakan panitia.***
Artikel Terkait
My Daughter is a Zombie Tembus 5 Juta Penonton, Jadi Film Terlaris Korea 2025
8 Film Horor Tayang September 2025, Siapkan Nyali!
Film Rangga & Cinta Tayang Perdana di Festival Film Internasional Busan 2025
Panji Tengkorak Tayang di Bioskop 28 Agustus, Butuh Tiga Tahun Mengubah Komik Jadi Film Animasi, Cek Sinopsis dan Daftar Pengisi Suara
Dibintangi Dian Sastrowardoto, Film Esok Tanpa Ibu Lolos Seleksi Busan International Film Festival 2025, Kisahnya Bikin Nyesek!
4 Film Indonesia Tayang di Bioskop Pekan Ini, Jangan Sampai Terlewat!