Daftar Film Horor Indonesia Tayang Agustus 2025 di Bioskop XXI, CGV, dan Cinepolis

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 31 Juli 2025 | 18:53 WIB
Daftar Film Horor Indonesia Tayang Agustus 2025 di Bioskop XXI, CGV, dan Cinepolis. (YouTube/Cinema 21)
Daftar Film Horor Indonesia Tayang Agustus 2025 di Bioskop XXI, CGV, dan Cinepolis. (YouTube/Cinema 21)

TITIKTEMU.CO - Industri film horor di Indonesia kembali menunjukkan geliatnya. Sepanjang bulan Agustus 2025, sejumlah film horor lokal siap menghantui layar lebar Tanah Air.

Beberapa di antaranya deretan film horor ini terinspirasi dari kisah nyata, mitos lokal, hingga legenda urban yang sudah tidak asing, dan dekat dengan masyarakat.

Genre horor masih menjadi favorit penonton Indonesia. Cerita yang penuh ketegangan, unsur budaya dan mistis yang kental menjadikan film horor sebagai pilihan utama di bioskop. Berikut daftar lengkapnya.

Baca Juga: Daftar Drakor Tayang Agustus 2025, dari Mary Kills People hingga  Reverse

Daftar Film Horor Tayang di Bioskop Agustus 2025

1. Pamali: Tumbal

Tanggal Tayang: 7 Agustus 2025

Film pertama yang akan membuka deretan film horor bulan ini adalah Pamali: Tumbal. Film ini merupakan lanjutan dari waralaba Pamali yang terinspirasi dari game horor lokal berjudul Pamali: The Little Devil.

Ceritanya berfokus pada misteri hilangnya seorang perempuan di sebuah desa terpencil. Dalam penyelidikan, terungkap keterlibatan kekuatan gaib dan mitos-mitos lokal yang menyeramkan.  

Digarap rumah produksi Lyto Pictures, Pamali: Tumbal dibintangi oleh Keisya Levronka, Ummi Quary, dan Fajar Nugra. Film ini dijadwalkan tayang perdana di bioskop pada tanggal 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Film Horor Rego Nyowo Tayang di Bioskop Hari Ini, Hantu Menyeramkan di Kos-kosan

2. Panggilan dari Kubur

Tanggal Tayang: 14 Agustus 2025

Selanjutnya ada Panggilan dari Kubur, film horor yang menampilkan akting dari Nirina Zubir dan Firzanah Alya. Film ini mengangkat kisah keluarga yang harus menghadapi teror setelah kehilangan putri tercinta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X