Gaji Ifan Seventeen Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar dalam Setahun dan Utang PT PFN yang Harus Diselesaikan

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 18 Maret 2025 | 07:30 WIB
Ifan Seventeen, Direktur Utama PT PFN saat Mengunggah Keterangan Resmi di Instagramnya (instagram.com/ifanseventeen)
Ifan Seventeen, Direktur Utama PT PFN saat Mengunggah Keterangan Resmi di Instagramnya (instagram.com/ifanseventeen)

TITIKTEMU.CO - Selain polemik mengenai pengangkatannya, gaji Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PFN juga menjadi sorotan.

Sebagai pimpinan di salah satu badan usaha milik negara (BUMN), Ifan berhak menerima remunerasi yang berasal dari uang rakyat.

Melansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara, sistem penggajian direksi dan dewan komisaris ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah, DPR Justru Klaim Telah Potong 2 Hari Pertemuan demi Efisiensi

Proses ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji direksi antara lain skala usaha, tingkat inflasi, kompleksitas bisnis, kondisi keuangan perusahaan, dan aspek relevan lainnya.

Selain itu, kinerja keuangan perusahaan, efektivitas manajemen risiko, dan potensi pendapatan perseroan juga turut menjadi faktor penentu.

Baca Juga: Baru Menjabat, Ifan Seventeen Kena Sidak DPR: Telat 40 Menit Saat Sambangi Kantor PFN

Berdasarkan Laporan Keuangan PFN tahun 2023, perusahaan ini memiliki liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp2.016.305.709.

Pada tahun tersebut, PFN hanya memiliki dua orang direksi, yaitu Direktur Utama Dwi Heriyanto Budisusetio dan Direktur Produksi Sutijati Eka Tjandrasari.

Dengan asumsi bahwa angka tersebut merupakan total gaji direksi yang ditangguhkan pada 2023, maka setiap anggota direksi PFN diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.008.152.854 per tahun atau sekitar Rp84.012.737 per bulan.

Baca Juga: KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar Dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Penikmat Dana Nonbujeter Terpetakan

Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan, karena jumlahnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung keputusan RUPS dan kebijakan terbaru Kementerian BUMN.

Selain gaji pokok, direksi PFN juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X