Film Horor Indonesia Bioskop Maret 2024, Jadwal Tayang dan Sinopsis

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 4 Maret 2024 | 15:31 WIB
Film Horor Indonesia Tayang di Bioskop Maret 2024, Jadwal Tayang dan Sinopsis. (IMDb)
Film Horor Indonesia Tayang di Bioskop Maret 2024, Jadwal Tayang dan Sinopsis. (IMDb)

 

TITIKTEMU.CO – Deretan film horor Indonesia bakal tayang di layar bioskop dan platform streaming Netflix serta Prime Video di sepanjang bulan Maret 2024.

Berbagai judul menarik siap menghantui penonton dengan kisah-kisah penuh teror, mistis dan mencekam. Salah satunya adalah Kuyang Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai tayang di bioskop pada 7 maret 2024.

Sementara Netflix menyuguhkan streaming film Kultus Iblis (2023), dan Prime Video menayangkan Sijjin. Kedua film tersebut tayang di layar bioskop pada November 2023.

Baca Juga: Rajai Box Office, Film Horor Exhuma Raih 4 Juta Penonton dalam Seminggu di Korea

Berikut daftar film horor Indonesia tayang bulan Maret 2024:

1. Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai (7 Maret)

Film horor yang mengisahkan pengelaman mencekam seorang CPNS Bimo (Dimas Aditya) dan istrinya, Sriatun (Alyssa Abidin) yang mendapat teror hantu Kuyang.

Kuyang merupakan salah satu urban legend di Indonesia yang menyeramkan. Berupa hantu yang gentayangan mengincar perempuan yang sedang hamil

2. Tanduk Setan (14 Maret)

Dibintangi oleh Boy Muhammad, Nur Mayati, dan Taskya Namya, Tanduk Setan menyuguhkan kisah kelahiran dan kematian seorang anak yang tanpa sepengetahuan keluarganya.

Si anak rupanya telah ditandai iblis untuk diambil. Selama perjalanan menuju kelahiran dan kematian, kehadiran iblis selalu mengawasi keluarga tersebut. Film horor ini disutradarai Amriy R Suwardi dan Bobby Prasetyo.

Baca Juga: Tayangan Netflix Maret 2024, dari Series, Drakor, Anime dan Film 

3. Hantu Polong (14 Maret)

Disutradarai Amir Mirza Gumay, Hantu Polong mengisahkan tentang sekelompok mahasiswa sastra yang mendapat tugas untuk meneliti dan mempelajari sejarah sastra di Tanjung Pinang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X