TITIKTEMU.CO, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh. Bagi penumpang di atas 17 tahun wajib antigen jika belum melakukan vaksin booster.
PT KAI menghimbau, masyarakat segera melakukan vaksin booster supaya lebih mudah kemana-mana naik kereta api.
Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh itu merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022, di mana disebutkan, mulai 17 Juli 2022:
- Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1×24 jam).
- Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam).
- Penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan skrining, artinya bebas tes antigen atau PCR.
Detilnya ketentuan bisa dilihat di sini: Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Jangan lupa, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tepat dan benar pada setiap perjalanan KA.
Baca Juga: Presiden Sri Lanka Ajukan Pengunduran Diri Usai Kabur ke Singapura
KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.***