TITIKTEMU.CO, Yogyakarta – Siapa yang tak kenal sama Universitas Gadjah Mada (UGM) ? Universitas tertua di Indonesia ini sudah meluluskan banyak alumni yang tersebar di seantero penjuru tanah air.
Mereka memimpin banyak lembaga dan pimpinan organisasi, termasuk Presiden RI, Joko Widodo.
Saat ini, UGM sedang membuka lowongan kerja untuk Tenaga Kependidikan di lingkungan UGM.
Baca Juga: Mobil Listrik UGM, Berkapasitas 4-6 Orang, Bisa Menempuh 70 Km untuk 6 Jam Pengisian Daya
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UGM Nomor: 3522/UN1.P.IV/SDM/PR/2022, Tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Kependidikan Tetap di Lingkungan UGM Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
Informasi Umum:
A. Jumlah alokasi formasi Tenaga Kependidikan Tetap sebanyak 212 terdiri atas:
1. Rumpun Akademik, Kemahasiswaan, dan Jaminan Mutu : 40 formasi
2. Rumpun Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat : 8 formasi
3. Rumpun Penerbitan dan Publikasi : 6 formasi
4. Rumpun Pengembangan Usaha dan Inkubasi : 3 formasi
5. Rumpun Kerja Sama, Alumni, dan Urusan Internasional ; 13 formasi
6. Rumpun Perencanaan : 2 formasi
7. Rumpun Teknologi Informasi : 18 formasi
8. Rumpun Sumber Daya Manusia : 8 formasi
9. Rumpun Hukum dan Organisasi : 4 formasi
10. Rumpun Keuangan dan Pengawasan : 17 formasi
11. Rumpun Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan : 12 formasi
12. Rumpun Umum, Tata Usaha, dan Rumah Tangga : 25 formasi
13. Rumpun Pengadaan dan Pengelolaan Aset : 9 formasi
14. Rumpun Teknisi dan Petugas Lapangan : 45 formasi
15. Rumpun Layanan Bidang Medis : 2 formasi
B. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.
Baca Juga: SNMPTN: Ini Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor Agar Lolos SNMPTN UGM Tahun 2022, Nilaimu Masuk Gak?
Persyaratan Umum:
1. WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
a. untuk pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat dengan nilai rata- rata 8 pada ijazah dari skala 10 atau nilai rata-rata 80 pada ijazah dari skala 100.
b. untuk pendidikan minimal DIII/ DIV/ S1/ S2 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4 dari Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi BAN-PT minimal B.
3. Memiliki kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang dibutuhkan.