TITIKTEMU.CO
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batas tertinggi rapid test Antigen dari Rp250 ribu menjadi Rp99 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp109 ribu untuk luar Jawa-Bali dari sebelumnya Rp275 ribu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan hal ini, Kamis (2/9/2021). Selanjutnya Jhony menyampaiakan pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan swab test mandiri.
“Kenapa bisa turun? Karena harga bahan baku Antigen juga turun. Selain itu sudah banyak rapid test Antigen produksi lokal di dalam negeri,” kata Jhony.
Baca Juga: Vaksinasi Drive Thru di Tol Jagorawi, Mau Ikut Disuntik Sinovac Atau Pfizer? Yuk Simak Syaratnya…
Selanjutnya Jhony mengatakan pemberlakuan harga terbaru ini harus melibatkan jajaran dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengawas. Langkah ini dilakukan agar harga swab test mandiri Covid-19 terkendali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir, menyebut penurunan harga rapid tes antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi kemudian disepakati harga baru itu,” kata Abdul dalam konferensi pers daring.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Indonesia Kembali Kedatangan 1,2 Juta Dosis Vaksin Pzifer
Dia mengungkapkan komponen-komponen yang dievaluasi untuk menentukan batas tarif rapid test, antara lain jasa pelayanan seperti dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan, barang habis pakai (reagen, coverall), dan administrasi.
“Khususnya harga rapid antigen, dan barang habis pakai seperti APD kita harga pasarnya, lalu disesuaikan dengan e-catalog,” jelas Abdul.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas alat rapid test antigen di pasar. Menurut dia, meski harganya harganya turun, kualitas tetap teruji untuk mendeteksi Covid-19.
Baca Juga: Yes! Target 100 Juta Dosis Vaksinasi Indonesia Tercapai, Tapi Masih Jauh dari Sasaran
Pasalnya, alat rapid test antigen yang diperjualibelikan di pasar harus memiliki izin edar dari Kemenkes. Sebelum memberi izin, dipastikan Kemenkes melakukan penelitian dan memeriksa kualitasnya.