Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang bisa digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas Antam
Tak hanya pembelian, transaksi buyback emas Antam juga dikenakan pajak. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:
1,5 persen untuk penjual dengan NPWP
3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.***