Cara Cek BI Checking Online Lewat iDebku OJK
Saat ini, pengecekan BI checking bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan online resmi OJK, yaitu iDebku. Prosesnya relatif mudah dan gratis.
Pertama, akses situs resmi iDebku OJK. Setelah itu, pilih menu pendaftaran dan cek ketersediaan layanan. Anda akan diminta mengisi jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, serta kewarganegaraan.
Jika kuota antrian tersedia, Anda akan diarahkan ke menu data registrasi. Isi seluruh data dengan benar dan lengkap sesuai identitas. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto sesuai ketentuan.
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDEB paling lambat satu hari kerja melalui email terdaftar.
Cara Cek BI Checking Secara Offline di Kantor OJK
Bagi Anda yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, BI checking juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Siapkan dokumen persyaratan sesuai status pemohon. Untuk WNI, dokumen yang dibutuhkan adalah e-KTP dan fotokopinya.
Untuk WNA, diperlukan paspor asli dan salinannya. Sementara badan usaha wajib membawa identitas pengurus, NPWP perusahaan, serta akta pendirian.
Selanjutnya isi formulir permohonan informasi debitur yang disediakan petugas. Serahkan formulir dan dokumen pendukung untuk diverifikasi.
Setelah diproses, hasil BI checking akan diberikan dalam bentuk cetak atau dikirim melalui email.
Baca Juga: Risiko dan Peluang Take Over Kredit KPR untuk Pembeli dan Penjual
Bagaimana Jika BI Checking Bermasalah?
Jika hasil BI checking ada tunggakan atau kredit bermasalah, langkah pertama adalah menghubungi lembaga keuangan terkait. Pastikan seluruh tunggakan dilunasi hingga status kredit menjadi lancar.
Setelah pelunasan, mintalah surat keterangan lunas sebagai bukti. Perlu diketahui, pembaruan data di SLIK OJK tidak selalu instan. Biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu.