TITIKTEMU.CO - Bulan Agustus 2025 ini PT PLN (Persero) sudah merilis tarif listrik terbaru untuk seluruh golongan pelanggan. Informasi ini penting agar masyarakat bisa lebih bijak dalam penggunaan listrik.
Nah, sistem pembayaran listrik bisa dilakukan secara prabayar (token) dan pascabayar (dibayar setelah pemakaian). Listrik token lebih populer karena dianggap lebih praktis, fleksibel, dan mudah dikontrol penggunaannya.
Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan III 2025
Mengutip informasi dari situs resmi PLN, tarif listrik untuk Triwulan III tahun 2025 (Juli–September) masih sama seperti periode sebelumnya (April–Juni 2025).
Artinya, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan anggaran tagihan listrik.
Berikut ini daftar lengkap tarif dasar listrik (TDL) per kWh per 1 Agustus 2025 untuk semua golongan pelanggan:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Golongan rumah tangga merupakan kategori pelanggan terbanyak di Indonesia. Tarifnya tergantung pada besaran daya yang digunakan.