ekonomi

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 dan Jadwal Pencairan Bantuan Rp600 Ribu BNI, BRI, BTN, Mandiri,

Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:45 WIB
Status Penerima BSU 2025 dan Jadwal Pencairan Bantuan Rp600 Ribu BNI, BRI, BTN, Mandiri,

TITIKTEMU.CO - Cek jadwal pencairan dan cara mengetahui status penerima BSU 2025 senilai Rp600 ribu. Simak syarat penerima sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk membantu pekerja di tahun 2025. Program ini memberikan dana sebesar Rp600.000 kepada para penerima yang memenuhi syarat. Dana tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk bulan Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000.

Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI untuk wilayah Aceh. Bagi yang belum memiliki rekening, pencairan dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos mulai 3 Juli 2025. Simak informasi lengkap berikut untuk mengetahui jadwal pencairan, cara cek status penerima, dan syarat mendapatkan BSU.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2025 dan Tunjangan Tambahan yang Dicairkan

Jadwal Pencairan BSU 2025

Penyaluran dana BSU dilakukan secara bertahap untuk menjangkau jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Tahap pertama sudah berlangsung sejak 5–24 Juni 2025, dengan lebih dari 2,45 juta penerima berhasil mendapatkan haknya.

Tahap kedua saat ini tengah berlangsung dan diprediksi selesai pada pertengahan Juli 2025. Proses pencairan tahap ini dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pos, dengan target menjangkau hingga 8,7 juta penerima. Pastikan untuk memeriksa jadwal pencairan agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Belum Masuk Rekening? Simak Penyebab dan Solusinya di Sini

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat dengan mudah mengecek status pencairan BSU melalui beberapa metode berikut:

  1. Website Kemnaker
    Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan CAPTCHA, lalu periksa notifikasi "Dana BSU sudah tersalurkan".

  2. Website BPJS Ketenagakerjaan atau Aplikasi JMO
    Gunakan NIK untuk login di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Informasi status bantuan akan tersedia di sana.

  3. Notifikasi dari Bank
    Penerima yang memiliki rekening Himbara atau BSI akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau mobile banking terkait pencairan dana.

  4. Mutasi Rekening
    Cek mutasi rekening setelah tanggal 24 Juni 2025 untuk memastikan adanya tambahan saldo Rp600.000.

Baca Juga: Penyebab Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Belum Cair? Simak Penjelasan Taspen dan Solusi Praktisnya

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
  • Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
  • Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bukan pegawai negeri, anggota TNI, maupun Polri.

Pastikan Anda memenuhi kriteria tersebut sebelum mengecek status penerimaan BSU.

Halaman:

Tags

Terkini