Menurutnya, pendaftaran sistem elektronik bukan hanya kewajiban administratif belaka, tapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan digital.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjut Alexander.
Baca Juga: Bansos Juli 2025 Segera Cair Hingga Rp1,5 Juta! Simak Rincian, Jadwal, dan Cara Cek Penerima
Dorongan untuk PSE Segera Daftar lewat OSS
Alexander juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik lokal maupun asing, untuk segera mendaftarkan sistem mereka melalui Online Single Submission (OSS).
Ia menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk aktif memperbarui informasi pendaftaran jika terjadi perubahan.
Dengan penindakan ini, Kementerian Komdigi ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PSE yang mengabaikan kewajiban hukum di ruang digital Indonesia, termasuk perusahaan besar multinasional.
Komitmen Ciptakan Ruang Digital Tertib
Pemblokiran terhadap eBay, KLM, dan Bath and Body Works ini menjadi pesan kuat bahwa Indonesia serius membangun ekosistem digital yang tertib dan aman.
Pemerintah berkomitmen agar semua penyedia layanan digital, besar maupun kecil, mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna.***