TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia resmi memblokir akses terhadap tiga perusahaan besar yang beroperasi secara digital, yaitu eBay Inc., KLM Royal Dutch Airlines, dan PT Dunia Luxindo (pemegang merek Bath and Body Works).
Kebijakan pemutusan akses ini diambil karena ketiganya dianggap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Langgar Aturan Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran ini adalah bentuk sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
“Ini merupakan bentuk sanksi administratif dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk PSE Lingkup Privat,” kata Alexander dalam keterangan resminya pada Minggu, 29 Juni 2025.
Sudah Diberi Peringatan, tapi Tak Ada Respons
Menurut Alexander, sebelum dijatuhi sanksi tegas berupa blokir akses, pemerintah sudah menempuh langkah prosedural.
Mulai dari mengirim surat notifikasi, surat peringatan, hingga mengeluarkan siaran pers resmi.
Namun, ketiga perusahaan tersebut tidak kunjung merespons atau memenuhi kewajiban legal yang sudah ditetapkan.
“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” tegas Alexander.
Upaya Tegakkan Hukum dan Lindungi Pengguna Digital
Alexander menegaskan bahwa langkah blokir ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan hukum di ruang digital.
Pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital nasional yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.