TITIKTEMU.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun masyarakat umum.
Dilansir dari akun resmi Instagram @bpjskesehatan_ri bahwa saat ini BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen dan Seleksi Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) Penyandang Disabilitas.
Untuk detail syarat dan ketentuannya, simak selengkapnya di bawah ini.
REKRUTMEN DAN SELEKSI PEGAWAI ADMINISTRASI TIDAK TETAP (PATT)
PENYANDANG DISABILITAS
KUALIFIKASI
- BPJS Kesehatan membuka kesempatan berkarir sebagai Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) bagi Penyandang Disabilitas dengan kualifikasi:
- Warga Negara Indonesia;
- Pendidikan minimal D3 segala jurusan;
IPK minimal 2.75 dari skala 4.0; - Belum berusia 26 tahun per 31 Desember 2025;
- Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B atau Baik Sekali;
- Belum menikah;
- Tidak memiliki riwayat atau sedang menderita penyakit degeneratif, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau instansi berwenang;
- Merupakan penyandang disabilitas tunadaksa, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau instansi berwenang yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;
- Memiliki kemampuan mengoperasikan aplikasi perkantoran dasar (Microsoft Office);
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dengan status kontrak;
- Bersedia ditempatkan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan;
- Tidak memiliki catatan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat. Bahlil : PT GAG Nikel Aman
PERIODE LAMARAN: 10 Juni – 11 Juli 2025
Pengajuan lamaran, detail persyaratan, dan tata cara pengajuan lamaran dapat diakses melalui: https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/
Demikian informasi mengenai rekrutmen dan seleksi pegawai Administrasi Tidak Tetap BPJS Kesehatan.***