P3H dapat mendampingi hingga 10 pelaku usaha per hari, yang berarti potensi pendapatan bisa mencapai Rp1,5 juta setiap harinya. Dengan tingkat pendapatan yang menjanjikan, posisi P3H diharapkan dapat menarik banyak peminat.
Persyaratan dan Cara Mendaftar P3H
Untuk melamar menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam (dibuktikan dengan KTP)
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran antara lain fotokopi KTP, pas foto, ijazah SMA, NPWP (jika ada), dan buku tabungan halaman muka.
Pelamar dari semua usia dan gender dapat mendaftar, asalkan memenuhi kualifikasi untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Cara Cek NISN dan Pencairan Dana PIP SiPintar April 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi Kadin DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 3808091 atau melalui DM Instagram @kadindkijakarta.
Pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di kantor Kadin DKI Jakarta, yang berlokasi di Jl. Majapahit No.18-22, Jakarta Pusat.
Dengan Indonesia yang terus berambisi menjadi pusat produksi halal dunia, profesi Pendamping Proses Produk Halal diprediksi akan menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi nasional di masa depan.***