ekonomi

Kadin DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja 10.000 Tenaga Kerja di Sektor Halal, Cek Informasi Selengkapnya!

Rabu, 23 April 2025 | 07:30 WIB
Kadin DKI Jakarta buka lowongan kerja untuk sektor halal (Instagram/dianadewi.id)

TITIKTEMU.CO - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), membuka lowongan kerja untuk 10.000 tenaga profesional di bidang halal.

Posisi yang tersedia adalah Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dengan gaji bulanan yang dapat mencapai Rp10 juta.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menyatakan bahwa ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi halal yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk membuka peluang kerja di sektor halal sebanyak 10.000 posisi, dengan potensi pendapatan yang bisa mencapai Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per bulan," ungkap Diana dalam keterangan yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lowongan kerja BPBD DKI Jakarta 2025, loker D4 S1 Jakarta, rekrutmen BPBD Jakarta, lowongan Technical Support

Prospek Ekonomi Halal yang Terus Meningkat

Diana juga menjelaskan bahwa sektor ekonomi halal di Indonesia memiliki prospek yang sangat cerah. Berdasarkan data terbaru, ekspor produk halal Indonesia diperkirakan mencapai USD 41,4 miliar pada 2024.

Selain itu, laporan State of the Global Islamic Economy mengungkapkan bahwa belanja konsumen Muslim global diperkirakan akan menembus angka USD 2,8 triliun pada 2025.

Melihat peluang besar ini, Diana berharap lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung dalam pengembangan industri halal, khususnya di Jakarta.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta: 1.652 Petugas PPSU Dibutuhkan, Bisa Dilamar oleh Warga dengan Pendidikan SD

Tugas dan Potensi Penghasilan Sebagai P3H

Menurut Kartina H. Djahamad, seorang konsultan halal, tugas utama Pendamping Proses Produk Halal (P3H) adalah melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan halal dari pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman, agar dapat memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

Setiap sertifikat halal yang berhasil didampingi akan memberi kompensasi sebesar Rp150 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini