TITIKTEMU.CO-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Grab, dan Maxim tentu menantikan kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang juga dikenal sebagai Bonus Hari Raya (BHR).
Sejumlah platform telah mengumumkan syarat penerima serta jadwal pencairannya.
Lantas, bagaimana mekanisme pemberian THR bagi mitra driver ojol? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan Besarannya dari Menaker
THR Ojol 2025: Tidak Sama dengan THR Pekerja Formal
Berbeda dengan pekerja kantoran yang mendapatkan THR berdasarkan aturan pemerintah, THR untuk pengemudi ojol merupakan kebijakan internal perusahaan.
Hal ini berarti setiap aplikasi transportasi online memiliki aturan dan pertimbangan sendiri dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bonus tersebut.
Meski tidak diwajibkan, kebijakan pemberian BHR menjadi bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para mitra pengemudi yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Baca Juga: “Gema Ramadan” SCTV Hadirkan Bazar, Talkshow, Hingga Tausiah
Berikut ini adalah ketentuan dari masing-masing platform.
1. Syarat Mendapatkan THR Grab 2025
Grab menggunakan sistem berbasis kinerja untuk menentukan mitra driver yang berhak menerima BHR.
Menurut pihak Grab, beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberian THR adalah:
- Mitra Aktif – Pengemudi harus aktif menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
- Tingkat Penyelesaian Order – Konsistensi dalam memenuhi pesanan menjadi salah satu kriteria utama.
- Kepatuhan Terhadap Aturan Grab – Mitra driver tidak boleh memiliki pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan – Semakin tinggi kepuasan pelanggan, semakin besar peluang mendapatkan bonus.
Baca Juga: Cara Daftar Motis 2025 Online atau Offline: Syarat Angkutan Motor Gratis untuk Mudik Lebaran