ekonomi

Aturan Penggunaan LPG 3 Kg Terbaru 2025: Ini Dia Kelompok yang Berhak dan Dilarang Memakai

Minggu, 16 Februari 2025 | 06:15 WIB
Foto LPG, Aturan Penggunaan LPG 3 Kg Terbaru 2025 (Pertamina Patra Niaga)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Simak aturan baru LPG 3 kg untuk Restoran besar, hotel, dan bisnis laundry dilarang pakai elpiji subsidi. 

Kebijakan ini dirancang agar gas elpiji bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan penyalahgunaan LPG 3 kg oleh kelompok yang sebenarnya mampu membeli gas non-subsidi. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan baru yang lebih spesifik mengenai siapa saja yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal

Kelompok yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan LPG 3 Kg

Beberapa kelompok masyarakat dan pelaku usaha kini dilarang menggunakan elpiji subsidi. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Restoran Besar
    Usaha kuliner berskala besar dengan kemampuan finansial tinggi wajib menggunakan elpiji non-subsidi. Hal ini bertujuan agar subsidi tidak salah sasaran.

  2. Hotel
    Baik hotel berbintang maupun non-berbintang dilarang memakai LPG 3 kg karena dianggap mampu membeli gas non-subsidi untuk kebutuhan operasional mereka.

  3. Usaha Peternakan
    Pelaku usaha peternakan tidak diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi kecuali jika mereka termasuk dalam program konversi energi pemerintah.

  4. Usaha Pertanian Komersial
    Pengusaha pertanian yang tidak terdaftar dalam program pemerintah juga dilarang memanfaatkan gas bersubsidi.

  5. Petani Tembakau
    Petani tembakau tidak masuk kategori penerima subsidi LPG 3 kg, sesuai peraturan yang berlaku.

  6. Usaha Jasa Las dan Bengkel
    Pemilik usaha las serta bengkel pengelasan diharuskan memakai elpiji non-subsidi karena kebutuhan energi mereka yang besar.

  7. Bisnis Laundry
    Usaha binatu komersial dianggap memiliki daya beli tinggi dan diwajibkan beralih ke gas non-subsidi.

  8. Usaha Batik
    Pemilik usaha batik juga diwajibkan menggunakan elpiji non-subsidi karena termasuk kategori usaha dengan kemampuan ekonomi tinggi.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 PDF & DOC dari Kemenag dan Muhammadiyah se-Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini