TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Simak aturan baru LPG 3 kg untuk Restoran besar, hotel, dan bisnis laundry dilarang pakai elpiji subsidi.
Kebijakan ini dirancang agar gas elpiji bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan penyalahgunaan LPG 3 kg oleh kelompok yang sebenarnya mampu membeli gas non-subsidi. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan baru yang lebih spesifik mengenai siapa saja yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Kelompok yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan LPG 3 Kg
Beberapa kelompok masyarakat dan pelaku usaha kini dilarang menggunakan elpiji subsidi. Berikut adalah daftar lengkapnya:
-
Restoran Besar
Usaha kuliner berskala besar dengan kemampuan finansial tinggi wajib menggunakan elpiji non-subsidi. Hal ini bertujuan agar subsidi tidak salah sasaran. -
Hotel
Baik hotel berbintang maupun non-berbintang dilarang memakai LPG 3 kg karena dianggap mampu membeli gas non-subsidi untuk kebutuhan operasional mereka. -
Usaha Peternakan
Pelaku usaha peternakan tidak diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi kecuali jika mereka termasuk dalam program konversi energi pemerintah. -
Usaha Pertanian Komersial
Pengusaha pertanian yang tidak terdaftar dalam program pemerintah juga dilarang memanfaatkan gas bersubsidi. -
Petani Tembakau
Petani tembakau tidak masuk kategori penerima subsidi LPG 3 kg, sesuai peraturan yang berlaku. -
Usaha Jasa Las dan Bengkel
Pemilik usaha las serta bengkel pengelasan diharuskan memakai elpiji non-subsidi karena kebutuhan energi mereka yang besar. -
Bisnis Laundry
Usaha binatu komersial dianggap memiliki daya beli tinggi dan diwajibkan beralih ke gas non-subsidi. -
Usaha Batik
Pemilik usaha batik juga diwajibkan menggunakan elpiji non-subsidi karena termasuk kategori usaha dengan kemampuan ekonomi tinggi.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 PDF & DOC dari Kemenag dan Muhammadiyah se-Indonesia