ekonomi

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif dan Tidak Aktif Terbaru 2023: Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis, 21 Desember 2023 | 06:35 WIB
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif dan Tidak Aktif Terbaru 2023 (BPJS Ketenagakerjaan)

TITIKTEMU.CO - Bagi para pekerja yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), prosesnya tidaklah rumit asalkan dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap. Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun di kantor cabang terdekat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sejumlah dokumen tersebut harus dipersiapkan baik untuk mengurusnya langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui layanan tanpa kontak fisik atau antrian online.

Jika pekerja aktif maupun sudah tidak aktif memilih untuk datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk fotokopi dan menunjukkan berkas asli.

Sedangkan untuk peserta yang memilih Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau antrian online melalui website dan JMO, dokumen yang perlu disiapkan akan sedikit berbeda.

Proses pencairan saldo JHT ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses dana Jaminan Hari Tua yang telah terakumulasi selama masa bekerja.

Dengan persiapan dokumen yang tepat, proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah tanpa hambatan berarti.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 8 Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Onine Lewat HP Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Perlu diingat, dalam proses pencairan saldo JHT, keberadaan NPWP juga menjadi hal yang penting terutama untuk Klaim Manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000.

Dokumen ini harus disiapkan dengan baik agar proses klaim dapat berjalan lancar tanpa kendala apapun.

Syarat dan Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir Titiktemu.co melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengajukan pencairan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Biasanya, proses pencairan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pencairan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

- KTP

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Tags

Terkini