Beberapa syarat pencairan JHT yang perlu diperhatikan antara lain adalah peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau telah memiliki kepesertaan selama minimal 10 tahun.
Selain itu, peserta yang mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan juga dapat melakukan pencairan JHT.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik.
Dikutip titiktemu.co dari website resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inilah penjelasan soal syarat dan ketentuan mencairkannya.
- Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan 10 persen) untuk persiapan masa pensiun
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan 30 persen) untuk keperluan kepemilikan rumah
- Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan
- Peserta Berakhir kontrak
Proses pencairan JHT yang lebih fleksibel ini tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja yang telah berkontribusi dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan.***