TITIKTEMU.CO, SOLO – Setelah sempat menuai kontroversi akhirnya Pemkot Solo menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023.
Penundaan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka seusai rapat dengan Fraksi PDI-P dan Pemkot Solo di Pracima Tuin Mangkunegaran, Selasa (7/2/2023).
"Ditunda tidak ada kenaikan. Nanti yang udah bayar dikembalikan," kata Gibran seperti dikutip dari laman RRI Surakarta. Rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 2023 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Gibran mengatakan, warga yang sudah terlanjur membayar PBB dan BPHTB nantinya akan ada restitusi atau dikembalikan. Jumlahnya mencapai Rp 7 miliar.
"Nanti yang udah bayar dikembalikan ada 7 miliar. PBB reguler sama BPHTB. Intinya tidak ada kenaikan itu ya," lanjut Gibran.
Wali Kota meminta masyarakat tidak perlu panik dengan kenaikan PBB sebab Pemkot Solo telah mengkaji ulang.
Baca Juga: Puncak Acara 1 abad Nahdlatul Ulama di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Simak rundown acaranya
"Warga tidak perlu panik. SPPT nanti dicetak ulang atau lihat di on-line. Tapi kita butuh seminggu untuk update data base," katanya.
Ketua Komisi II DPRD kota Solo YF Sukasno menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota atas respon yang begitu cepat terhadap keluhan masyarakat Kota Solo.
Sukasno mengatakan, keputusan menunda kenaikan tarif PBB 2023 diambil untuk merespon aspirasi masyarakat sehingga kembali tenang, ayem, tentram.
Baca Juga: Ketua OSIS Bisa diterima di IPB University Tanpa Test, Begini syarat, jadwal dan cara mendaftarnya
Hal ini diputuskan berdasarkan rapat tertutup yang dilakukan Ketua DPRD bersama Wali Kota beserta wakilnya, Sekda, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Taman Tuin Mangkunegaran Mangkunegaran. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.
“Mas Wali begitu responsif nya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat kota Solo kembali tenang, tenteram. Apa itu maknanya? Ya kembali seperti semula,” jelas Kasno.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Via WhatsApp Mengatasnamakan Bank. Jaga Data Pribadi