TITIKTEMU.CO - Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir setelah sebagian besar wilayah kota terendam sejak Rabu, 26 November 2025. Penetapan ini berlaku mulai 29 November hingga 11 Desember 2025, sesuai Surat Keputusan Nomor 188.44/15.K yang telah ditandatangani.
Dalam keputusan tersebut, Pemkot Medan menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari untuk menangani banjir yang berdampak luas di berbagai kecamatan.
19 Kecamatan Terdampak, 7.402 Rumah Terendam
BPBD Medan melaporkan bahwa 19 dari 21 kecamatan mengalami dampak banjir. Total terdapat 7.402 rumah terdampak, 128 lingkungan tergenang, serta 11 titik pengungsian yang sudah dioperasikan untuk menampung warga.
Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Warga Terdampak Banjir di Sumatra dan Aceh Waspada Penyakit Pascabencana
Bencana ini mendorong ribuan penduduk meninggalkan rumah mereka karena air terus naik dan mengancam keselamatan.
1.829 Warga Mengungsi, 645 Dievakuasi
Data Pusdalops PB Kota Medan menunjukkan 1.829 warga kini berada di tempat pengungsian. Proses evakuasi terus berlangsung, terutama bagi 645 warga yang terjebak di wilayah banjir.
Operasi penyelamatan dilakukan di 28 kelurahan dan 128 lingkungan, yang tersebar di 11 kecamatan, antara lain:
- Medan Johor
- Medan Selayang
- Medan Maimun
- Medan Baru
- Medan Sunggal
- Medan Polonia
- Medan Petisah
- Medan Helvetia
- Medan Labuhan
- Medan Marelan
Sejumlah lokasi masih dipantau ketat karena debit air belum menunjukkan penurunan signifikan.
Warga Khawatir Kelangkaan BBM
Di tengah penanganan banjir, muncul kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan BBM. Gangguan distribusi akibat cuaca buruk di Pelabuhan Belawan dan banjir di beberapa wilayah membuat suplai ke SPBU terhambat.
Menanggapi isu tersebut, Wali Kota Rico Waas meminta warga tetap tenang dan tidak melakukan panic buying.