Baca Juga: DIY Uji Coba Bus Listrik Untuk Capai Transportasi Low Emission
Tepatnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI dan juga dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang itu mengatur terkait Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara.
"Sehingga, ini bukan kemenangan kami sendiri, tapi ini kemenangan untuk warga Jakarta," ungkap Pramono.
Baca Juga: Dari Kampus ke Dunia Kerja: Bagaimana Gen Z Bisa Bekerja dengan Mulus
Berharap Menang Satu Putaran demi Masalah Warga Cepat Selesai
Usai mengklaim menjadi pemenang dalam ajang Pilgub DKI Jakarta 2024, Pramono menuturkan ingin segera menyelesaikan kompetisi dalam satu putaran.
Pramono menilai banyak warga DKI yang ingin segera menyelesaikan masalahnya menjelang bulan suci Ramadhan pada tahun 2025 mendatang.
"Dengan berlangsungnya kontestasi Pilkada 1 putaran, masalah masyarakat akan lebih cepat terselesaikan," tegas Pramono.
Baca Juga: Menjadi Versi Terbaik Dirimu: Sebuah Panduan Praktis untuk Gen Z
"Apalagi kita sedang menghadapi cuaca ekstrem dan persiapan harga bahan pokok menyambut bulan suci Ramadhan," tambahnya.
Menang Berdasarkan Exit Poll Pilkada DKI Jakarta 2024
Senada dengan pernyataan Pramono, Tim Pemenangan Pramono-Doel menanggapi hasil survei berdasarkan bilik suara (exit poll) Pilgub DKI Jakarta 2024.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Doel, Prasetyo Edi Marsudi menuturkan hasil positif hasil survei exit poll terhadap para pemilih di DKI Jakarta.
"Mudah-mudahan Mas Pram dan Bang Dul, apa yang dikatakan exit poll memang itu suatu kenyataan dan kita berdoa," ujar Prasetyo di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.