TITIKTEMU.CO, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), mengimbau masyarakat Kota Yogyakarta untuk tidak meninggalkan api pembakaran sampah ataupun lahan pekarangan sebagai antisipasi pencegahan kebakaran di Kota Yogyakarta.
Sampai dengan bulan Juli 2024 tercatat sekitar 64 kejadian kebakaran ditemukan, salah satunya diakibatkan dari pembakaran sampah oleh warga.
“Kejadian kebakaran akibat sampah ini menyebar merata di semua wilayah, tidak spesifik. Tetapi khususnya pada kawasan yang padat,”jelas Kepala Damkarmat Kota Yogyakarta Taohid.
Baca Juga: Awas Puntung Rokok Bisa Memicu Kebakaran Di Lahan Kering
Pihaknya menghimbau untuk masyarakat saling menjaga lingkungan dan membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya kebakaran dengan tidak membakar sampah sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran.
Jika terjadi kebakaran, masyarakat diminta untuk memberikan informasi melalui sistem keselamatan kebakaran lingkungan lewat Manajemen Strategis Jogja Aman Kebakaran (MAS-JAKA).
Sehingga dari wilayah pencegahan dan penanggulangan kebakaran lingkungan dapat teratasi dengan cepat, aman dan terkendali.
“Kota Yogyakarta ini karena luas wilayahnya kecil tapi padat penduduk, sehingga risiko kebakaran menjadi tinggi. Kami berharap, dengan upaya nonfisik melalui inovasi MAS JAKA dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan penanganan kebakaran,”imbuhnya.
Semantara itu, Danton C Damkarmart Kota Yogyakarta, Wahyu Darmawan mengungkapkan, dalam sebulan kejadian kebakaran ditemukan hingga 20 kejadian.
Namun, Damkarmat Kota Yogyakarta akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kebakaran dan pentingnya peduli terhadap lingkungan sekitar. Sosialisasi dan edukasi dilakukan di sekolah-sekolah dan di tingkat RW untuk menanggulangi adanya kebakaran di wilayah.
Baca Juga: Warga Kabupaten Semarang Diingatkan Waspada Kebakaran
Pihaknya menambahkan, jika masih ditemukan warga yang tidak mematuhi peraturan setelah diberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya pembakaran sampah. Maka Damkarmat Kota Yogyakarta akan melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan tindakan. Karena kejadian pembakaran sampah ini merupakan salah satu Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).
Selain itu, pembakaran sampah sembarangan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Beberapa kali kami temukan kebakaran karena akibat pembakaran sampah yang menumpuk. Salah satunya kejadian kebakaran akibat sampah ini juga kami temukan di selatan Gembiraloka yang hampir menyebabkan kebakaran sampai mendekati rumah warga,”jelas Darmawan.
Untuk itu, Ia menghimbau masyarakat untuk bisa lebih peduli dan mampu melakukan pengelolaan sampah dengan baik.