daerah

Libur Sekolah, Pemkot Yogya Gelar Operasi Gabungan Dishub

Jumat, 28 Juni 2024 | 07:00 WIB
Operasi gabungan di lapangan (Pemkot Yogyakarta)

TITIKTEMU.CO, Selama masa liburan sekolah, Pemkot Yogyakarta meningkatkan pengawasan kelaikan angkutan orang dan barang. Pengawasan ini dilakukan melalui operasi gabungan  yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta dan DIY, Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas (BPTD) DIY. Operasi gabungan menjadi salah satu upaya meningkatkan keselamatan berkendara.

Salah satu titik operasi dilakukan di Jalan Bantul di depan Pasar Aneka Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta  (27/6). Dalam operasi, terjaring puluhan angkutan barang dan orang seperti bus pariwisata yang habis masa uji kelaikan kendaraan atau KIR dan ditilang penyidik Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

“Tujuannya agar semua bisa dipastikan bahwa kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Yogyakarta, khususnya bus pariwisata dalam keadaan laik jalan,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta Ariyanto Agus Cahyono .

Baca Juga: Libur Sekolah, Menhub Gandeng Pemda dan Pengelola Tempat Wisata Gunakan Bus Laik Jalan

Ari menyatakan pemeriksaan kelaikan angkutan orang dan barang di antaranya terkait surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR, perizinan pariwisata untuk bus pariwisata. Di samping itu kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan alat pemadam api ringan.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat selama operasi gabungan angkutan barang dan orang sejak 24-27 Juni 2024 di beberapa ruas jalan petugas memeriksa sekitar 465 kendaraan angkutan barang dan orang, serta sepeda motor. Dari jumlah itu sebanyak 59 angkutan ditilang Dishub Kota Yogyakarta terkait uji KIR dan 114 kendaraan ditilang Polresta Yogyakarta. Selain itu ada 5 bus pariwisata yang ditilang karena uji KIR mati dari operasi gabungan di Jalan Bantul dan Jalan Hos Cokroaminoto.

Dishub Kota Yogyakarta lalu memberikan sanksi tilang untuk diproses membayar denda di pengadilan. Dalam operasi gabungan itu pihak Polresta Yogyakarta juga menilang angkutan penumpang dan barang serta sepeda motor terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), knalpot brong serta pengendara tanpa helm.n Bantul.

“Kita sanksi tilang KIR dari Dishub dan bayar denda tilang di pengadilan. Mereka beralasan tidak mengurus KIR karena sibuk dan lupa,” ujarnya.

Baca Juga: Sambut Libur Sekolah, Kemenparekraf Gandeng Tasya Kamila Dengan Membuat TVC “Libur Telah Tiba”

Menurutnya  operasi penegakan hukum angkutan itu sesuai instruksi Dirjen Perhubungan mengingat cukup banyak kejadian bus pariwisata yang izinnya mati dan tidak laik jalan. Namun tetap dipaksakan untuk beroperasional.  Oleh sebab itu operasi gabungan penegakan hukum angkutan diintensifkan selama masa liburan ini. Pihaknya mengimbau para pemilih angkutan orang dan barang untuk melakukan uji KIR secara rutin, apalagi kini layanan itu gratis.

“Padahal sudah dipastikan seluruh Indonesia  uji KIR ini gratis. Sudah KIR gratis, seharusnya untuk keselamatan harus dijalani (uji KIR). Di Yogya  tidak ada denda juga dan prosesnya mudah lewat online JSS. Demi keselamatan bersama,” tegas Ari.

Baca Juga: Libur Sekolah, Ratusan Remaja Wonogiri Ikuti Jambore Remaja

Sementara itu Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta Iptu Jayeng Hadi Harjasa  mengingatkan masyarakat agar tertib dalam surat-surat kendaraan dan berlalu lintas demi keselamatan dan tidak mengalami kendala misalnya apabila terkait dengan Jasa Raharja. 

“Tujuannya untuk menekan laka lantas. KIR mati, STNK mati, SIM tidak punya kita sentuh supaya tidak ada kata pembiaraan,” tegas Iptu Jayeng

 

Halaman:

Tags

Terkini