olahraga

Jangan lakukan 5 Hal Ini Saat Nonton Piala Dunia Qatar 2022, Kalau Tidak Mau Berakhir Hidup di Penjara

Rabu, 16 November 2022 | 07:51 WIB
Sejumlah larangan di Qatar, yang jika dilanggar bisa berujung penjara (pixabay.com)

 


TITIKTEMU.CO - Tidak lama lagi ajang Piala Dunia 2022 akan digelar di Qatar pada November 2022 mendatang. Qatar menjadi tuan rumah, dan menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.

Oleh karena itu ajang Piala Dunia tahun ini akan terasa berbeda. Pasalnya Qatar mengeluarkan sejumlah larangan bagi wisatawan luar negeri yang ingin menyaksikan ajang Piala Dunia 2022 tersebut.

Larangan tersebut didasari asas nilai dan norma ajaran Islam. Larangan yang dikeluarkan Pemerintah Qatar pun menuai reaksi dari sejumlah pihak.

Baca Juga: PIALA DUNIA 2022 QATAR: 32 Negara Siap Berlaga untuk Berebut Gelar Juara

FIFA mengeluh larangan yang dibuat Pemerintah Qatar bisa menimbulkan culture shock bagi penggemar sepak bola. Meskipun begitu, Pemerintah Qatar tidak berniat menghapus larangan tersebut.

Pemerintah Qatar justru bakal memberlakukan sanksi bagi wisatawan atau pengunjung yang melanggar aturan.

Seperti apa larangan dan sanksi yang bakalan diterapkan oleh Pemerintah Qatar terhadap wisatawan yang menyaksikan Piala Dunia 2022

Baca Juga: PIALA DUNIA 2022: Delapan Stadion Megah Siap Layani Penonton dari Seluruh Dunia

Berikut adalah beberapa faktanya

1.Larangan Membawa Alkohol

Pemerintah Qatar melarang wisatawan yang akan menonton Piala Dunia 2022 untuk membawa atau mengonsumsi minuman alcohol. Di tempat umum, larangan membawa alkohol ini berlaku bagi semua wisatawan yang akan menyaksikan momen Piala Dunia 2022 tersebut.

Menurut Pemerintah Qatar, peraturan tersebut didasari oleh asas ajaran Islam sehingga adanya larangan untuk membawa dan mengonsumsi minuman beralkohol di depan umum.

Baca Juga: Ini 5 Kandidat Pencetak Gol Terbanyak, Peraih Sepatu Emas Piala Dunia Qatar 2022

Bagi wisatawan maupun warga negara Qatar yang melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi penjara. Ada 6 bulan penjara yang menanti, jika masih ngeyel dan membawa sebotol minuman alkohol di muka umum.

Halaman:

Tags

Terkini