olahraga

Karim Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Rekaman Seks Perselingkuhan

Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:19 WIB
Karim Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Rekaman Seks Perselingkuhan . (Foto: France24)

TITIKTEMU.CO, Prancis - Bintang sepak bola Prancis, yang juga pemain depan Real Madrid Karim Benzema akan menghadapi pengadilan di Prancis pada hari ini, Rabu (20/10) dalam kasus pemerasan rekaman seks perselingkuhan.

Skuad Timnas Prancis itu dituduh terlibat dalam percobaan pemerasan terhadap mantan rekan setimnya di timnas, Mathieu Valbuena atas rekaman seks itu.

Penyelidik telah menuduh bahwa Benzema memaksa Valbuena untuk membayar sekelompok pemeras agar rekaman seksualnya tidak tersebar di mata publik.

Baca Juga: Barca di Ujung Tanduk, Harus Menang Melawan Dynamo Kiev

Benzema sendiri telah membantah melakukan kesalahan dan pengacaranya menggambarkan kasus terhadap pemain itu sebagai "tidak masuk akal".

Seperti dikutip dari Reuters, Benzema dan Valbuena pun harus kehilangan tempat di timnas Prancis setelah skandal ini merebak.

Benzema kemudian dipanggil kembali ke skuad Prancis untuk Piala Eropa tahun 2021 yang langsung bersinar di lapangan.

Baca Juga: Dihantui Kenangan Buruk, Liverpool Hadapi Tuan Rumah Atletico Madrid

Jaksa mengatakan Valbuena menerima telepon pertama yang mengancam akan mengungkap rekaman seks itu pada awal Juni 2015 saat berada di pusat pelatihan pasukan Prancis di Clairefontaine, Barat Paris.

Penelepon anonim itu mengatakan bahwa dia ingin mengadakan kesepakatan dengan Valbuena dan memintanya untuk menunjuk seorang perantara.

Benzema dituduh terlibat dalam upaya pemerasan. Empat terdakwa lainnya menghadapi tuduhan percobaan pemerasan.

Penyerang Real Madrid itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 75.000 euro ($87.240,00) jika terbukti bersalah.

Benzema mungkin tidak menghadiri hari pertama pengadilan karena masih di Ukraina saat membela Madrid di pertandingan penyisihan grup Liga Champions melawan Shakhtar Donetsk pada hari Selasa (19/10/2021) waktu setempat, atau Rabu dinihari WIB.***

Tags

Terkini