Kebijakan itu tertuang pada pasal 46 dibawah Undang -Undang Penyiaran Korea yang bertujuan membatasi efek iklan dalam sebuah video klip.
Pink Venom dianggap tidak layak tayang karna menyebut sejumlah nama brand secara gamblang paling jelas ketika part Jennie Lisa berkolaborasi nge-rap enyebut nama- nama brand yang mendapuknya menjadi Brand Ambassador.***