TITIKTEMU.CO - Drama pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo kembali memanas. Kali ini, Ahmad Dhani ikut buka suara soal kasus ini. Agnez Mo, yang dikenal sebagai salah satu diva internasional asal Indonesia, dinyatakan bersalah karena melanggar hak cipta lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias.
Lewat unggahan di Instagram pada Senin 3 Februari 2025, Ahmad Dhani mengaku sudah mencoba menjembatani konflik ini secara kekeluargaan. Namun, sayangnya, usahanya tidak mendapat respons dari Agnez Mo. "Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon," tulis Dhani dalam unggahannya.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin. Akibatnya, Agnez harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Banyak warganet berkomentar bahwa masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan lebih mudah jika ada komunikasi.
Salah satu komentar warganet yang viral menyindir Agnez Mo soal kurangnya komunikasi. "Padahal si Agnes bawain lagu 'Bilang Saja,' eh tapi dianya kaga bilang sama si Ari. Jadi kena denda deh," tulis seorang netizen.
Ahmad Dhani juga menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa menghalangi langkah hukum yang diambil Ari Bias. "Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," ungkapnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh MULAN JAMEELA & AHMAD DHANI (@officialjameelianz)
Unggahan Dhani juga menyertakan tangkapan layar artikel berita yang menguatkan putusan pengadilan terhadap Agnez Mo. Hal ini semakin memperkuat posisi Ari Bias dalam gugatan hak cipta tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa pelanggaran ini terjadi karena Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser besar pada tahun 2023 lalu.
Hingga berita ini ditulis, Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan maupun pernyataan Ahmad Dhani. Sikap bungkam ini justru memancing lebih banyak spekulasi di kalangan penggemar dan publik.***