entertainment

Laporkan 12 Akun dengan Dugaan Hoaks, Kini Azizah Maafkan Oknum Terlapor: Lebih Bijak Menggunakan Medsos

Jumat, 27 September 2024 | 10:24 WIB
Potret Artis Indonesia Azizah Salsha istri pesepak bola timnas Pratama Arhan (Instagram.com/@azizahsalsha_)

 

TITIKTEMU.CO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan laporan Artis Azizah Salsha terhadap 12 akun media sosial atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baiknya, dengan menggelar konferensi pers pada Rabu, 25 September 2024.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum terkait dengan dua di antaranya sudah berdamai dengan istri pesepakbola Pratama Arhan itu.

Salah satu pemilik akun yang dilaporkan Azizah bernama Andreas, mengakui tindakan penyebaran hoaks itu dan mengutarakan permohonan maafnya.

Baca Juga: Tim U-20 Indonesia Siap Melawan Timor Leste Setelah Libas Maladewa

"Hari ini saya meminta permohonan maaf terkait konten yang saya bikin dan saya mengakui konten itu sudah memberikan pencemaran nama baik terhadap Zize (panggilan Azizah)," kata Andreas dalam konferensi pers di Senopati, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024.

Menanggapi pernyataan Andreas, Azizah mengingatkan agar dapat dijadikan pelajaran dan lebih bijak menggunakan media sosial.

"Saya menerima permintaan maaf dari Pak Andre dan juga terlapor, dan saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dan bijak menggunakan media sosial," kata Azizah dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: China Uji Coba Rudal Balistik Antar Benua, Intip 5 Rudal Paling Mematikan di Dunia dengan Kecepatan Tinggi

Kuasa hukum Azizah, Ega Marhadinata, mengatakan masih terdapat 10 oknum yang belum menunjukkan itikad baik dan akan terus diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Namun, yang kita laporkan itu 12 akun dan masih ada beberapa terlapor lagi yang masih diproses," tegas Ega dalam kesempatan itu.

Sebagai informasi, Azizah diduga berselingkuh dengan Salim Nauderer yang dahulu kekasih Rachel Vennya, pada 20 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Xiaomi Diam-diam Luncurkan Redmi Watch 5 Lite: Smartwatch Harga Murah dengan Fitur Canggih, Cek Disini

Kemudian, Azizah melaporkan dugaan hoaks dan pencemaran nama baiknya itu berdasarkan UU ITE dan/atau UU Hukum Pidana, pada 21 Agustus 2024.

Pasal-pasal dalam laporan tersebut, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 319 dan Pasal 311 Kitab UU Hukum Pidana.

Halaman:

Tags

Terkini