TITIKTEMU.CO - Film horor Kiblat garapan rumah produksi Leo Pictures menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan larangan pemutaran film ini.
Dibintangi Ria Ricis, Hana Saraswati, Arbani Yasiz, Yasmin Napper, dan Dennis Adhiswara, film Kiblat dilarang tayang karena menciptakan kengerian.
Padahal, kiblat merupakan arah ibadah sholat yang sakral dalam agama Islam karena menjadi sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhan. Film itu dianggap sebagai kampanye hitam terhadap ajaran agama.
Baca Juga: Di Indonesia Film Exhuma Tak Terbendung, Raih 2 Juta Penonton!
Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menilai poster film Kiblat tidak sesuai dengan judulnya. Meskipun belum menonton, dia menilai judul film Kiblat seharusnya tidak disandingkan dengan gambar seram.
Sebab, badi umat Islam, kata kiblat seharusnya hanya berhubungan dnegan dengan Ka'bah atau arah kiblat dalam sholat.
Cholil Nafis juga mengkritik penggunaan judul Kiblat yang dianggap dapat mengarah ke promosi sensitif. Apalagi Kiblat merupakan film horor yang penceritaannya menggunakan konsep religi.
Baca Juga: Sukses di Indonesia, Film Agak Laen Tayang di Bioskop Amerika Serikat, Cek Jadwalnya!
Namun, Cholil Nafis menyatakan bahwa jika film tersebut benar-benar tidak pantas dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama, maka film tersebut harus diturunkan dan tidak boleh tayang.
Film horor Kiblat digarap sutradara Bobby Prasetyo dan dijadwalkan tayang tahun ini. Namun, setelah ada pelarangan dari MUI, jadwal penayangannya belum jelas.
Lembaga Sensor Film (LSF) buka suara mengenai Kiblat, film horor Indonesia, yang menuai kontroversi belakangan ini. Film tersebut menui banyak kritik karena dinilai mencemarkan dan mengeksploitasi agama sampai akhirnya film Kiblat dilarang tayang.
Sejak perilisan poster, banyak pihak termasuk para tokoh agama menyuarakan kritik sekaligus harapan film tersebut tak jadi tayang di bioskop Indonesia.
Lembaga Sensor Film (LSF) menyatakan Kiblat saat ini masih belum lulus sensor. Keterangan 'lulus sensor' dari LSF menjadi satu syarat wajib tayangnya sebuah filmnya di Indonesia.