TITIKTEMU.CO, Bioskop Trans TV Sabtu (30/9) malam ini mungkin berbeda dengan menampilkan film Indonesia dengan memutar film Djakarta 1966 (1982). Film Djakarta 1966 merupakan sekuel dari film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI yang pernah ramai ketika jadi kontroversi karena akan diputar ulang beberapa tahun lalu.
Film ini mengisahkan kelanjutan penghianatan G30S PKI yaitu tentang lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1966 berdasarkan versi pemerintahan Orde Baru.
Dalam film ini Umar Kayam dan Amoroso Katamsi kembali mengambil peran mereka dalam film sekuel ini setelah memerankan peran yang sama dalam film Pengkhianatan G 30 S PKI. Selain kedua aktor kawakan, film ini dibintangi juga oleh Ikranegara, A. Nugraha, Cok Simbara, Jajang C. Noer, Piet Pagau, Rachmat Kartolo, Ratna Riantiarno, dan Tizar Purbaya. Dengan sutradara Arifin C. Noer sekaligus menjadi penulis naskah skenario bersama Bur Rasuanto. S. S.
Baca Juga: Sinopsis Film The Legend Of Hercules, Manusia Setengah Dewa Yang Mengincar Raja Tiran
Film ini berada di bawah naungan rumah produksi dari studio Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN) yang dulu banyak memproduksi film perjuangan.
Sinopsis Film Djakarta 1966
Sinopsis film ini secara kronologis membeberkan proses lahirnya Surat perintah 11 Maret atau Supersemar yang menjadi dasar kewenangan Soeharto untuk menyelesaikan peristiwa G 30S PKI dan memulihkan keamanan di Jakarta.
Pasca peristiwa Gerakan 30 September yang disalahkan kepada PKI, Presiden Soekarno (Umar Kayam) tidak segera melakukan penyelesaian politik yang memuaskan. Akibatnya Jakarta sebagai Ibukota Negara makin genting, diwarnai berbagai aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam KAMI dan KAPPI. Mereka mencetuskan Tritura yang berisi tuntutan untuk pembubaran PKI, perombakan kabinet dan penurunan harga.
Baca Juga: Sinopsis Film Speed Racer, Anak Muda Pembalap Mengungkap Kekejaman Bos Mobil
Presiden Soekarno akhirnya memberi wewenang berupa Supersemar pada Letjen Soeharto (Amoroso Katamsi) untuk memulihkan keamanan negara lewat tindakan apapun yang "dianggap perlu". Berdasar kewenangan itulah Soeharto kemudian memerintahkan adanya pembubaran PKI.